Sabtu, 23 Agustus 2014

BAB V Status dan Wewenang Hukum Islam

Suatu praktik yang berlaku umum ditengah - tengah masyarakat (urf) diperhitungkan sebagai salah satu sumber hukum dalam syariah. Adat kebiasaan memberikan suatu dasar (dalil) bagi keputusan pengadilan dimana seseorang hakim mempunyai alternative dalam menghakimi suatu perkara. Adat kebiasaan itu juga memberikan bantuan dan bimbingan interpretasi yang menolong seorang hakim untuk menginterpretasikan ketentuan - ketentuan hukum dari al - Qur'an dan Sunnah.

Suatu kebiasaan dapat diakui sebagai satu sumber hukum dan sebagai satu kewenangan dalam keputusan pengadilan ketika memenuhi syarat - syarat tertentu, yaitu :

Kebiasaan itu harus merupakan kebiasaan yang paling banyak terjadi dan merupakan tradisi umum. Tradisi sekelompok orang tidak dapat dianggap memiliki kewenangan.
Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan ajaran/perintah syariah. Kebiasaan itu harus tidak menyalahi prinsip - prinsi hukum islam. Misalnya, Praktikbagi hasil panen dengan dasar satu produksi yang tetaplotre, dan hadiah atas hutang tidak diperbolehkan, karena praktik itu bertentangan dengan syariah.
Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan syarat suatu kesepakatan. Jika terjadi pertentangan, kesepakatanlah yang akan menang dan bukan kebiasaan. Misalnya, biaya registrasi formal dalam jual-beli barang biasanya dibayar oleh pembeli.
Penerapan Kaidah

'Urf sebagai satu dasar ketentuan syariah dapat dipahami melalui sejumlah fatwa dan ketentuan syariah dalam literature fiqh. Kami telah pilihkan beberapa ketentuan dari literatur fiqh kontemporer.

1.Kehalalan jual-beli 'arbun (jual-beli dengan uang muka).

Jual beli 'arbun adalah suatu transaksi dimana seseorang membeli suatu barang dan membayar sejumlah uang di muka kepada penjual, dengan syarat jika transaksi selesai, maka uang muka tadi akan diperhitungkan kedalam total harga.

2.Syarat - syarat yang tidak sah

Contoh syarat yang tidak sah adalah menyaratkan bahwa penjual akan tetap tinggal dirumah. Yang telah dijualnya sampai priode yang ditentukan sebelum diserahkan kepada pembeli.

3.Klausul denda dalam Kontrak.
Merupakan kebiasaan umum bahwa dalam kontrak ekspor-impor, atau proyek konstruksi, kontrak tersebut mengandung suatu Klausul. Jika Kontraktor atau orang yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam dalam priode tertent, maka dia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkannya kepada orang yang berhutang.

4.Waqaf harta tak bergerak.
Aturan yang telah dibangun dalam hukum islam tentang waqaf adalah waqaf itu hanya terkait dengan harta tak bergerak saja. Alasanya, harta bergerak cenderung rusak dan hilang, maka sebagai konsekuensinya tidak dapat dialokasikan kedalam waqaf.

5.Jual-beli hak pengusiran (Pugree)
Dia anak Benua Asia (Asia Selatan, uang ganti ini disebut Pugree dan di Dunia Arab disebut Badal Al- Khulww (ganti rugi hak pengusiran. Si penyewa melalui Pugree pada dasarnya membeli hak pengusiran daritangan orang yang menyewakan.

Berikut ini adalah penerapandari Kaidah Ini:

1.Penggunaan yang lazim dan upah yang wajar pada umumnya.
Jika seseorang telah menyewa kendaraan atau hewan pengangkut beban, maka dia dapat menggunakannya secara normal. Namun, jika dia mau menggunakan kendaraan/hewan itu untuk tuuan tidak normal, dia tidak dapat melakukannya kecuali pihak yang menyewakan mengijinkannya secara Eksplisit.
2.Qabd (kepemilikan) dalam praktik Bisnis modern.

Qabd berarti memiliki sesuatu. Kata Qabd pada umumnya digunakan untuk kepemilikan secara fisik dari suatu benda. Meskipun demikian, syariah tidak menggariskan suatu bentuk khusus dari penguasaan kepemilikan. Berikut ini adalah beberapa bentuk kepemilikan yang dikenal dan diakui oleh ulama Fiqh modernsebagai bentuk kepemilikan yang sah.

Kepemilikan Aktual dari harta diatas tanah adalah dengan melepaskan (segala ikatan) dan membuat pemilik bebas mentraksasikannya.
Kepemilikan actual dari harta bergerak adalah melalui penyerahan secara fisik.
Kepemilikan manfaat terjadi dengan melepaskan segala ikatan agar pemilik yang sebenarnya mampu mengambil haknya tanpa suatu masalah walaupun tidak ada transfer dan penyerahan yang nyata.
Kepemilikan manfaat dibentuk lewat registrasi keuangan.
Kepemilikan dokumen-dokumen atas nama pemilik atau atas kepentingan pemilik adalah kepemilikan manfaat jika aset-asetnya dapat dipastikan dan pemilik mampu mentransaksikannya.
Kepemilikan sebelumnya dari asset-aset yang berwujud dianggap menjdi kepemilikan manfaat dengan tak mengindahkan kepercayaan atau kewajiban dalam semangatnya.
(a)Meletakkan sejumlah uang ke rekening nasabah dengan situasi berikut:

(1) Ketika suatu lembaga mendepositokan sejumlah uang ke rekening nasabah secara langsung atau melalui transfer bank.
(2) Ketika nasabah masuk kedalam suatu kontrak nilai tukar mata uang terhadap mata uang lain yang telah didepositokan kerekening nasabah.
(3)Ketika lembaga menarik sejumlah uang dari rekenig nasabah atas perintah nasabah dan memindahkanya ke rekening lain dalam mata uang berbeda, apakah dilembaga yang sama ataupun dilembaga lainnya, demi keuntungan nasabah atau pembayar lainnya.

(b)Bukti pembayaran berupa cek merupakan satu bentuk kepemilikan manfaat, dengan syarat sejumlah uang yang dibayarkan tersedia di rekening orang yang mengeluarkan cek dan lembaga keuangan telah memblok uang tersebut untuk pembayaran.
(c)Bukti pembayaran berupa kupon oleh pedagang, yang ditandatangani oleh pemegang kartu kredit (pembeli), adalah kepemilikan manfaat dari sejumlah uang yang masuk sebagai pembayar kupon dengan syarat, kartu tersebut membuat lembaga yang mengeluarkan kartu, membayar uang itu tanpa penundaan kepada pedagang yang menerima kartu.

3. Jual beli dengan tindakan

Ijab Kabul adalah bentuk dan sarana di mana pihak-pihak yang terlibat memperlihatkan keinginannya untuk melakukan akad. Meskipun demikian, dalam praktik dagang, tindakan pihak - pihak yang terlibat juga diterima sebagai sarana untuk menyempurnakan akad. Syarat-syarat tersebut adalah:

Tindakan itu harus berasal dari kedua bela pihak. Penyerahan uang dan barang harus dari kedua pihak. Seperti seorang pembeli yang menanya harga suatu barang kepada seorang penjual dan penjual tersebut menyebutkan harganya.
Tindakan harus didasarkan atas persetujuan pihak-pihak yang terlibatsampai pada level tertentu, dimana tidak ada dalilyang meniadakan keberadaan kesepakatan itu.
Barang itu mesti bernilai kecil.barang yang disebutkan dalam kontrak seharusnya berharga murah seperti roti, daging dan lain-lain.

1 komentar:

  1. Sega Genesis – YouTube - Videodl.cc
    Sega Genesis – YouTube · This is a complete guide on YouTube. · youtube to mp3 online 1. Introduction to the Sega Genesis/Mega Drive, which was  Rating: 5 · ‎4 votes · ‎Free · ‎Android · ‎Game

    BalasHapus