Sabtu, 23 Agustus 2014

BAB IV Aturan-aturan Relaksasi Dalam Hukum Islam

Kaidah ini menyatakan bahwa dalam kasus tertentu, demi menjaga kepentingan dasar dan kebutuhan masyarakat, hukum asal yang ketat, yang menyebabkan kesulitan yang sulit dibayangkan, dapat diringankan.

Darurat dan akibatnya
Darurat telah didefenisikan dalam hukum islam ke dalam dua pengertian, yaitu pengertian khusus dan pengertian umum.

I. Darurat dalam pengertian khusus
Darurat dalam pengertian khusus merupakan suatu kepentingan esensial yang jika tidak dipenuhi, dapat menyebabkan kesulitan yang dahsyat yang membuat kematian.

II. Darurat dalam pengertian umum
Darurat dalam pengertian umum dan lebih luas merujuk pada suatu hal yang esensial untuk melindungi dan menjaga tujuan - tujuan dasar Syariah.

Dapat diamati bahwa perhatian utama dari defenisi darurat menurut Syatibi adalah untuk melindungi tujuan - tujuan dasar syariah, yaitu:

1. Menjaga dan melindungi agama
2. Menjaga dan melindungi
3. Menjaga dan melindungi turunan
4. Menjaga dan melindungi akal
5. Menjaga dan melindu
6. Menjaga dan melindungi kemuliaan serta kehormatan diri

Syarat - syarat Keadaan darurat
Para ulama fiqh telah meletakkan syarat - syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum keringanan diambil atas dasar kebutuhan yang memaksa. Syarat - syarat ini adalah:

(i) Darurat itu harus nyata,bukan spekulatif atau imajinatif. Artinya, orang itu harus menghadapi prospek yang nyata atas kehilangan: nyawanya, bagian dari tubuhnya, uangnya, akalnya, keluarganya atau agamanya.
(ii) Tidak ada solusi lain yang ditemukan untuk mengatasi penderitaan kecuali keringanan itu. Aturan ini diberlakukan ketika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan kesulitan kecuali melakukan sesuatu yang haram.
(iii) Solusi itu harus tidak menyalahi hak - hak sacral yang memicu pembunuhan, pemurtadan, perampasan harta, atau bersenang - senang dengan sesame jenis kelamin.
(iv) Harus ada justifikasikuat untuk melakukan keringanan, seperti melindungi nyawa hingga mengonsumsi makanan yang haram atau melakukan sesuatu yang haram.
(v) Dalam pandangan para pakar, solusi itu harus merupakan satu - satunya solusi yang tersedia.

Aturan Syariah yang dibuat berdasarkan konsep darurat

Berikut ini adalah beberapa aturan dalam hukum islam modern dan klasik yang dibangun atas konsep darurat.

Dibolehkan bagi orang yang sekarat karena kelaparan untuk memakan bangkai binatang atau babi.
Jika seseorang menderita kelapara, dia memerlukan makanan untuk dirinya dan keluarganya, dan dia tidak mampu mendapatkan pinjaman kebaikan (Qardul Hasan) untuk memenuhi kebutuhannya.
Penjualan darah untuk keperluan transfuse dan donasi, serta penjualan organ tubuh manusia seperti mata dan ginjal juga dibolehkan menurut kondisi darurat ini.
Dibawah kondisi darurat, seorang dokter laki - laki dibolehkan untuk memeriksa seorang perempuan yang bukan muhrimnya, dan melihat bagian yang sangat pribadi dari tubuh si perempuan demi kepentingan untuk menyelamatkan hidupnya.
Seorang yang diamanahkan untuk menjaga harta anak yatim karena dipaksa oleh keadaan darurat diperbolehkan untuk menggunakan harta itu sampai pada kadar yang diperlukan untuk melayani anak yatim yang punya harta tersebut.
Beberapa Ketentuan - ketentuan Fiqh Modern
1. Keputusan Islamic Fiqh Academy of India atas bolehnya Asuransi bagi kaum Muslimin India.
Pandangan umum dan dominan dalam hukum islam tentang asuransi komersial adalah bahwa itu diharamkan karena mengandung elemen - elemen yang merusak seperti riba, gharar (ketidak pastian yang sangat), Qimar (judi) dan lain - lain.

2. Keputusan European Fiqh Council atas pembiayaan kredit untuk membeli rumah.
Akomodasi adalah kebutuhan dasar setiap individu. Itu merupakan suatu bagian dari besarnya rahmat yang telah Allah berikan pada hambanya. Allah berfirman: "dan Allah menjadikan bagimu rumah - rumahmu sebagai tempat tinggal..." (QS. 16:80).

The European Fiqh Council telah meletakkan aturan - aturan dan syarat - syarat tertentu yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan pinjaman berbunga. Syarat - syarat ini adalah :

a. Rumah yang akandibeli harus untuk pembeli dan keluarganya.
b. Pembeli benar - benar tidak memiliki rumah yang lain.
c. Pembeli benar - benar tidak memiliki kelebihan aset yang dapat menolongnya untuk membeli rumah dengan cara selain kredit.

Hajat dan Akibatnya
Contoh kebutuhan yang selangkah lebih maju dari derajat kebutuhan adalah bolehnya kontrak salam (pembelian barang dengan uang dimuka dan pengiriman barang belakangan), Istana' (kontrak memproduksi suatu barang atas dasar pesanan), Bay' bil wafa' (penjualan dengan hak penebusan),pinjaman, ijarah dan lain - lain.

Aturan - aturan Syariah yang didasarkan atas hajat
1. Kontrak Salam
Dalam bahasa arab, kata salam artinya memajukan atau mendorong ke muka. Ini adalah kontrak dimana sipembeli membayar harganya di muka dan pengirim barang ditunda hingga waktu yang ditentukan.

Jadi Bay' salam adalah penjualan dimana pembayaran dimuka dilakukan kepada penjual untuk menyediakan barang di kemudian hari.

Perbedaan antara Jual - beli salam dan jual - beli biasa.

Semua syarat - syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada akad jual - beli salam. Namun ada beberapa perbedaan antara keduannya. Misalnya:

(a) Dalam jual - beli Salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam jual beli bisa tidak perlu.

(b) Dalam jual beli Salam, komoditi yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual; yang dalam jual beli biasa tidak dapat dijual.

(c) Dalam jual beli Salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditrntukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual beli biasa, segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh al- Qur'an atau hadist.

(d) Dalam jual beli Salam, pembayaran harus dilakukan ketika membuat kontrak; yang dalam jual beli biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung.

2. Kontrak Istisna'
Dalam, kontrak ini, seorang produsen setuju untuk memproduksi produk tertentu dengan karakteristik tertentu yang disepakati sebelumnya. Istisna' dapat digunakan pada masa sekarang ini untuk membangun rumah, jembatan, pabri, dan memproduksi produk - produk khusus lainnya untuk memenuhi beberapa kebutuhan klien.

3. Khiyar al-syart (pensyaratan hak membatalkan kontrak)
Ini merupakan hak yang disyaratkan oleh satu atau kedua belah pihak utuk membatalkan suatu kontrak yang telah diikat. Misalnya, pembeli mengatakan pada penjual: "Saya beli barang ini dari anda, tapi saya punya hak untuk mengembalikan barang ini dalam tiga har.begitu periode yang disyaratkan berakhir, maka hak untuk membatalkan yang ditimbulkan oleh syarat ini tak belaku lagi.

4. Khiyar al- Ta'yin (hak untuk memastikan)
Sama dengan Khiyar al- Syart adalah Khiyar al- Ta'yin, dimana kebutuhan umum masyarakat dipertimbangkan oleh syariah. Hak penunjukkan adalah hak seorang pembeli untuk memilih, menunjuk atau menentukan satu barang dari dua atau lebih yang diajukan kepadanya dalam kurun waktu yang telah ditentukan dimuka.

5. Bay' bil Wafa (Jual beli dengan tebusan)
Bay' bil Wafa' merupakan suatu jual beli barang dengan hutang pada kreditur dengan syarat kapan saja si penjual (yang menjadi peminjam uang dalam transaksi ini) membayar harga barang atau membayar hutangnya, maka sipembeli harus mengembalikan barangnya kepada pemiliknya.

6. Kafalah bil Dark
Ketentuan Syariah dalam lainnya yang didasarkan pada kebutuhan adalah Kafalah bil Dark. Itu merupakan jaminan dari penjual, bahwa dia akan mengembalikan harga barang jika barang itu diambil alih oleh orang lain.

7. Penggantian Harta Waqaf
Sebagai prinsip umum, harta waqaf tidak dapat dijual, dihadiahkan, ataupun digant. Tapi dalam kasus dimana harta waqaf telah kehilangan kegunaanya dan bahkan menyusahkan penerima waqaf, sebab harta waqaf itu tidak memiliki sumber ekonomi untukmerevitalisasi atau merehabilitasinya.



8.   Bolehnya Hawalah (penugasan hutang)
Sebagai prinsip umum, pertukaran hutang dengan hutang tidak diperbolehkan dalam hukum islam. Ada beberapa hadist dimana Rasulullah SAW telah melarang penjualan hutang atas hutang.

Lane memberikan tiga bentuk transfer ketika membahas sifatdan ruang lingkup Hawalah. Bentuk - bentuk ini adalah sbb:

(1) Tansfer klaim hutang dengan memindahkan kewajiban dari satu orang ke orang yang lain.
(2) Transfer hutang dengan memindahkan kewajiban seseorang yang mentransfernya kepada seseorang yang ditransfer.
(3) Suatu pesanan untuk membayar hutang atau sejumlah uang kepada orang lain, yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang lain lagi.



Keabsahan Hawalah

Berikut ini adalah beberapa hadist yang mendasari keabsahan Hawalah :

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah (ra) bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Menghindari dan menunda (pembayaran hutang)bagi orang kaya adalah suatu kelaliman.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar (ra): "Menghindari dan menunda (pembayaran hutang) bagi orang kaya adalah suatu kekejaman.

Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari hadist - hadist ini adalah :

Dibolehkan mentransfer hutang seseorang dari suatu orang ke orang yang lain.
Dalam kasus mentransfer hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menerima transfer tersebut harus diminta membayar karena dia menggantikan posisi orang yang berhutang.
Setelah transfer dilakukan, orang yang berhutang awal tidak dikenakan kewajiban membayar hutangnya kepada orang yang menghutangkan, karena dia mentransfer hutang demi kepentingan keamanan.
Transfer hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menerima transfer hutang harus disepakati oleh semua pihak: orang yang berhutang, orang yang member hutang, dan orang yang menerima Transfer hutang.
Orang yang memberi hutang harus menerima penugasan hutang dan mengejar penghutang baru untuk mengutip hutangnya sepanjang penugasan itu diberikan kepada orang yang mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar